Kemampuan Aparatur Desa Lemah, Dana Bantuan Desa Baru Cair 15,48%
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – DPRD Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyiapkan petugas untuk melakukan bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa.
Hal ini sangat penting agar dana bantuan desa yang telah diturunkan pemerintah pusat bisa segera disalurkan.
Ketua Komisi I DPRD Jabar Syahrir mengatakan, per 31 Agustus kemarin, pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan desa ke pemerintah kabupaten/kota di Jabar dengan total Rp1,5 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 15,48% yang disalurkan ke desa.
“Artinya masih banyak desa di Jabar yang belum menerima dana bantuan desa,” kata Syahrir kepada Jurnal Bandung, Senin (7/9).
Padahal, lanjut Syahrir, seharusnya dana bantuan desa itu langsung diserahkan ke desa oleh pemerintah kabupaten/kota, paling lambat tujuh hari setelah masuknya dana ke rekening pemerintah kabupaten/kota.
Syahrir menjelaskan, hal ini sangat memprihatinkan karena berimbas pada tidak maksimalnya pembangunan di desa. Padahal, di tengah kondisi perekonomian yang melemah, seharusnya dana tersebut menjadi harapan besar bagi masyarakat desa.
“Harusnya dana bantuan desa ini jadi ujung tombak pembangunan di desa,” katanya.
Maka dari itu, Syahrir kembali menegaskan, pemerintah kabupaten/kota harus segera menerjunkan petugas untuk memberikan pelatihan bagi aparatur desa, terutama terkait penyusunan anggaran pendapatan dan belanda desa (APBDes).
“Aparat desa ini jangan dibiarkan sendiri. Karena menyusun APBDes ini memang tidak mudah,” kata Syahrir seraya mengakui kemampuan aparatur desa dalam menyusun program pembangunan dalam hal ini APBDes belum maksimal.
Lebih lanjut Syahrir mengatakan, permasalahan tidak sebatas pada masih banyaknya desa yang belum menerima dana bantuan. Namun, desa yang sudah menerima dana bantuan ini pun masih kebingungan dalam menggunakannya.
Hal ini berdampak pada tidak optimalnya program pembangunan di desa. Menurut Syahrir, selain tidak memiliki program yang bagus, aparatur pemerintah desa yang sudah menerima dana bantuan ini pun ketakutan menggunakannya.
“Mereka takut tersandung persoalan hukum. Jadi perlu payung hukum yang kuat, seperti adanya perda yang dibuat kabupaten/kota,” tambahnya.
Maka dari itu, Syahrir pun meminta aparatur desa lebih aktif dalam meminta pendampingan.
“Dan pemerintah kabupaten/kotanya harus sigap, jangan menunggu (petugas bimtek) dari pusat,” pungkasnya.