Kecewa Hari Antikorupsi di Bandung Tak Dihadiri Anggota DPR, Ruqi Ogah Beri Hormat kepada DPR
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengaku kecewa dan enggan memberi hormat kepada DPR.
Pasalnya, tidak ada satu orang pun anggota DPR yang hadir dalam acara Hari Antikorupsi yang dipusatkan di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Taman Sari, Kota Bandung, Kamis (10/12).
Kekecewaan Ruki ini bisa dipahami. Sebab, di hari yang sangat penting, tak ada satu pun wakil rakyat yang menunjukan batang hidungnya.
“Saya tidak akan memberi hormat kepada DPR. Saya tidak melihat satu pun anggota DPR yang hadir di acara ini, padahal ini sangat penting,” ujar Ruki dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu, Ruki menjelaskan, Undang Undang Nomor 30/2002 bisa diaplikasikan dalam upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, terdapat 3 aspek yakni manusia, budaya, dan pendidikan baik formal maupun informal dalam pencegahan korupsi.
“Tetapi, saya punya keyakinan dari ketiga aspek ini, aspek sistem merupakan hal yang paling penting. Sistem harus diperbaiki, seperti halnya memperbaiki kebijakan aturan atau prosedur yang dianggap berpotensi memunculkan korupsi,” jelasnya.
Dia juga menyatakan, hingga saat ini, KPK masih on the track, dimana dalam kinerjanya, KPK selalu berusaha semaksimal mungkin menerapkan prinsip ke hati-hatian, profesionalisme, dan independensi.
“Kami lakukan analisa secara mendalam dan tidak gegabah. KPK bekerja semata-mata demi tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan serta menyelamatkan keuangan negara. Tidak ada dendam atau niatan jahat atau berlatar belakang politik dalam memutuskan tersangka dan lainnya,” tegas Ruki.
Namun begitu, kata Ruki, dalam pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergitas dengan komponen bangsa lainnya untuk mewujudkan Indonesia yang terbebas dari korupsi.
Pihaknya juga mengimbau pemerintah dan DPR, serta siapapun yang masih berpikir bisa memberantas korupsi tanpa KPK atau menilai KPK lemah, itu sama saja dengan menggandang asap.
“Karena itu, daripada kita menghabiskan waktu dan energi untuk berdebat tentang amandemen UU KPK dengan tujuan untuk melemahkannya, yang pasti itu akan berhadapan dengan KPK. Mengapa tidak kita gunakan energi itu untuk review atas sistem di sekeliling kita atau instropeksi atas perilaku kita yang selama ini masih koruptif,” tandasnya.