Karena Tak Berizin, Sumur Milik PT Bina Bintang Priangan Disegel
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Bandung melakukan inspeksi mendadak terkait penggunaan air bawah tanah yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan surat izin pengambilan air tanah (SIPA). Dalam inspeksi mendadak tersebut, BPLHD mendapatkan dua sumur yang tidak memiliki ijin milik PT Bina Bintang Priangan di Jalan Punawarman Bandung.
Menurut kepala BPLHD Kota Bandung Hikmat Ginanjar sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis.
“Di lokasi ini terjadi penggalian air sumur tanpa mendapat izin terlebih dahulu,” katanya di lokasi inspeksi, Rabu (22/10). Dia mengatakan, saat ini pihaknya hanya melakukan penyegelan. Penyegelan ini akan berlaku selama satu bulan ke depan.
“Tidak akan ada sanksi hanya penyegelan saja, tapi kalau melebihi batas waktu kita akan lakukan penutupan,” ujarnya.
Hikmat mengimbau kepada para pengembang yang sedang melakukan proyek di Kota Bandung untuk memroses perizinan dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.
“Jadi perhatian untuk para pengembang, mereka harus izin dulu,” tegasnya.