Kapten Bandung Siap Basmi Warga Buang Sampah Sembarangan
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Mulai November 2014, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan mengaktifkan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3) yang berisikan aturan denda bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan di Kota Bandung.
Pada pelaksanaannya, akan muncul jagoan yang berjuluk ‘Kapten Bandung’. Kapten Bandung ini bertugas menegur orang yang buang sampah sembarangan.
“Mereka hanya menangkap tangan. Nantinya kami yang menindak,” kata pria yang akrab disapa Emil ini di Bandung, Rabu (29/10).
Rencananya, Kapten Bandung ini akan menangkap tangan pembuang sampah sembarangan. Bagi yang tertangkap akan diberi kartu kuning dan kartu merah.
“Gerakan ini sedang dikaji, nanti ada pasukan yang membantu pemkot untuk mengurusi tangkap tangannya saja. Hanya menangkap saja,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kota Bandung ini pada dasarnya tidak suka hal yang bersifat denda-dendaan. Akan tetapi, dalam satu tahun terakhir, dirinya melihat Kota Bandung layaknya Singapura di era 70-an.
Seperti diketahui, aturan mengenai denda sampah dan Kapten Bandung akan segera diluncurkan pada November 2014 mendatang.
“Mudah-mudahan 24 November launching. Dendanya ada di Perda jadi enggak ngarang,” pungkasnya.