Jaksa PN Bandung Tuntut Hukuman Mati Tiga Tersangka Pengedar Ganja
Oleh: JB-02

Jurnal Bandung – Meskipun masih menjadi kontroversi, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melayangkan tuntutan hukuman mati kepada tiga terdakwa pengedar ganja, Selasa (17/2).
Dalam persidangan di Ruang VI PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum Teddy Setiawan menuntut ketiga terdakwa yakni Dede Sutisna, Zainuddin, dan Syarifuddin dengan hukuman mati. Ketiganya didakwa mengedarkan ganja seberat 590 kilogram (kg).
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa,” ucap Teddy dalam sidang yang dipimpin Hakim Pinta Uli BR Tarigan.
Jaksa menilai, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas narkoba. JPU pun memandang tak ada hal yang bisa meringankan para terdakwa.
Merespons tuntutan tersebut, ketiga terdakwa pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Selasa (24/2) mendatang.
Ketiga terdakwa sempat bingung saat Pinta Uli bertanya apakah akan mengajukan pledoi atau tidak. Ternyata, salah satu dari mereka tidak mengenyam pendidikan.
Kuasa hukum Dede Sutisna Dandi Karyana menyatakan, kliennya hanyalah korban. Menurutnya, pelaku hanya menemukan barang haram itu di jalan. Melihat bungkusan besar membuat terdakwa bingung harus berbuat apa.
“Dia hanya menemukan barang itu di jalan dan tidak tahu apa-apa. Mau ngelapor ke polisi takut gimana-gimana. Yang bersangkutan bingung,” jelas Dandi.
Dede merupakan kurir ganja asal Aceh yang diringkus Juli 2014 lalu oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jabar di rumahnya di Perum Rajeg, Kabupaten Tangerang. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 390 kg ganja.
Penangkapan Dede Sutisna merupakan hasil pengembangan dari diciduknya Zainuddin dan Syarifuddin. Dede menerima lima karung ganja dari Zainuddin dan Syarifuddin.
Zainuddin dan Syarifuddin sendiri ditangkap oleh BNN Kota Bogor di ruas jalan Tol Jagorawi KM 23 Gunung Putri, Bogor. Dalam penangkapan itu, BNN Kota Bogor mendapati barang bukti sebanyak 200 kg ganja.