Jaga Netralitas, ASN Dilarang Foto Bareng dan Unggah Foto dengan Calon Kepala Daerah
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Berdasarkan surat edaran dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) No B 2900/ KSN/ 11/ 2017 tanggal 10 November 2017 tentang pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan netralitas ASN juga diatur dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan RB) No B/ 71/ M. SM. 00/ 2017 tanggal 27 Desember 2017 Hal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemiliham legislatif 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 yang lebih spesifik.
Salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/ bakal pasangan calon, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
“Informasi ini mungkin baru diketahui sekitar Januari 2018. Peraturan ini berarti merupakan larangan penuh bagi PNS untuk melakukan hal itu,”kata Iwa usai mengikuti Sosialisasi Netralitas ASN di The Trans Luxury Hotels Bandung, Selasa (30/1).
Iwa mengatakan, saat ini memang untuk ASN jauh lebih ketat dalam menghadapi pilkada serentak dan pilpres.
Bagaimana tidak, dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan PNS dilarang menanggapi, mengunggah seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebar luaskan gambar/foto bakal calon/ bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
“PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/ getakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” katanya.
“PNS juga dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan pertemuan partai politik,” ujar Iwa.