Iwa Karniwa: Pusat Beri Dana Talangan, Persoalan Tol Soroja Temukan Solusinya
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengungkapkan, pemerintah pusat siap memberikan dana talangan untuk pembangunan jalan Tol Soroja (Soreang-Pasirkoja).
Dikatakan Iwa, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) siap mengucurkan dana talangan, bukan hanya pembangunan Tol Soroja, tapi juga Tol Cisumdawu (Cilenyi-Sumedang-Dawuan).
“Yang pertama Kementerian PU-Pera terkait dana talangan Tol Soroja sudah ada instruksi. Jadi ada instruksi, oleh Pak Heri TZ (Kepala BPJT) untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait percepatan penyelesaian Tol Soroja dan Cisumdawu,” jelas Iwa kepadajurnalbandung.com di Bandung, Senin (30/5).
Menurut Iwa, dana talangan untuk pembangunan Tol Soroja akan diberikan oleh kementrian PU-Pera kepada pelaksana proyek Tol Soroja, yakni PT Citra Marga Lintas jabar (CMLJ).
Iwa juga menyebutkan, Kementerian PU-Pera melalui Dirjen Bina Marga sudah memberikan intruksi kepada Kepala BPJT untuk segera menuntaskan segala masalah yang terkait dengan dana talangan pembangunan jalan tol di Jabar, seperti Tol Soroja dan Cisumdawu.
“Dengan begitu, Tol Soreang-Pasirkoja nantinya sudah bisa digunakan dalam acara pembukaan dan penutupan PON XIX Tahun 2016 pada September nanti,” katanya.
Iwa menjelaskan, permasalahan demi permasalahan dalam pembangunan Tol Soroja sudah bisa diselesaikan. Saat ini, lanjut Iwa, untuk pembebasan lahan hanya tinggal 6% lagi yang terdiri dari tanah wakaf berupa mesjid, namun masalah tersebut sudah ditemui titik terang.
Sementara itu untuk dana talangan Tol Cisumdawu, juga telah ada penyelesaian dari Dirjen Bina Marga Kementerian PU-Pera, yakni bantuan dari Pemerintah Tiongkok.
“Untuk beberapa yang sifatnya pembebasan lahan sedang dihitung oleh Kementerian PU Pera dan BPJT. Untuk selanjutnya disampaikan dalam penyelesaianya kepada Kementerian Keuangan,” terangnya.
Namun begitu, pihaknya tidak mengetahui pasti jumlah dana talangan untuk pembangunan dua tol tersebut karena hal tersebut diurus oleh satuan kerja (satker) dan untuk teknis penggunaan dana talangan itu sudah dirumuskan oleh PT BPJT.
“Jadi tinggal teknis pelaksanaannya. Hal itu pun termasuk dasar hukum yang melandasi penggunaan dana talangan. Sebagai dasar hukumnya, sudah ada Keputusan Menteri PU-Pera mengenai bentuk dana talangan yang dialokasikan untuk percepatan penyelesaian pembebasan lahan yang masih tinggal 6% lagi,” pungkasnya.