Isi kekosongan, Gubernur Lantik Pejabat Sementara Kota Depok‬

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Foto Yuga Khalifatusalam

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melantik Pejabat Sementara (Pj) Wali Kota Depok di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/1).

Pelantikan Pj Wali Kota tersebut dilakukan menyusul masa jabatan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sudah habis.

Gubernur yang akrab disapa Aher ini melantik Arifin Harun Kertasaputra sebagai Pj Wali Kota Depok untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Depok.‬

‪Pelantikan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-117/ 2016 tentang Pemberhentian Wali Kota Depok Provinsi Jabar.

Mendagri memutuskan dan menetapkan pemberhentian secara terhormat Wali Kota Depok masa jabatan 2011-2016 Nur Mahmudi Ismail.

Selain itu, mengacu juga pada SK Mendagri nomor 132.32-118/2016 tentang Pemberhentian Wakil Wali Kota Depok masa jabatan 2011-2016 M Idris Abdul Shomad. Ditetapkan 26 januari 2016.‬

‪Kemudian, mengacu pada SK Mendagri Nomor 131.32-119/2016, menetapkan pengangkatan penjabat Wali Kota Depok Arifin H Kertasaputra yang semula menjabat Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jabar.‬

“Ya tentu Pak Arifin ditugaskan di sana, sebagai penjabat Wali Kota Depok mengisi kekosongan jabatan. Sebab Wali Kota terpilih dan Wakil Wali Kota terpilih (hasil pilkada) kan belum dilantik. Sementara masa jabatan Wali Kota/ Wakil Wali Kota yang lama sudah berakhir. Nah untuk mengisi kekosangan disela waktu itu maka ditugaskanlah penjabat Wali Kota,” terang Aher seusai pelantikan.‬

‪Dengan dilantiknya Pj Wali Kota Depok ini, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok dapat terjamin. Sesuai peraturan, sama seperti yang telah diamanatkan Aher pada pelantikan penjabat Bupati/ Wali Kota sebelumnya, seorang penjabat dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Bupati/ Wali Kota sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.‬

‪Penjabat juga tidak diperbolehkan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan penjabat sebelumnya, terkecuali setalah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Tinggalkan Balasan