Ini Keterangan Dinkes Soal Obat Aborsi
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Untuk mengusut kebenaran apakah benar obat yang dijual oleh tersangka KI atau Dimaz ini bisa menggugurkan kandungan atau tidak.
Kabid Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan kota Bandung Susatyo Triwilopo mengatakan obat yang dijual tersangka itu bukanlah obat penggugur kandungan.
“Obat ini bukan khusus aborsi tapi diambil efek sampingnya. Obat ini. Golongan obat maag dan penyembuh saluran cerna,” katanya saat ditemui di ruang Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kamis (2/10).
Dia menjelaskan penggunaan obat-obat yang dijual oleh Dimaz itu untuk diambil efek sampingnya. Yang paling jelas efek samping dari penggunaan obat tersebut adalah hyperkontraksi pada rahim. “Kalau tak tertahan dan terjadi pendarahan saat keguguran bisa fatal, bisa kematian,” ucapnya.
Susatyo menambahkan, obat yang dijual tersangka Dimaz ini memang tidak dijual bebas dikarenakan obat keras. Akan tetapi untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter. “Harus dengan resep dokter, obatnya masih legal,” ujarnya.
Untuk kedepannya, Dinkes akan memperketat pengawasan sehingga obat-obat tersebut tidak di salah gunakan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, obat aborsi ini dijual secara bebas di Internet. Pelaku penjualan obat aborsi berhasil ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung di kawasan Pasteur kota Bandung Rabu malam (1/10).