Gubernur Tetapkan UMK Jabar 2017 Naik 8,25%
Oleh: Yuga Khalifatusalam
jurnalbandung.com – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2017 di Jawa Barat sebesar 8,25%.
Penetapan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561/kep.1191 Bandung/2016.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofyan yang mewakili Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, kenaikan UMK sebesar 8,25% ini tidak diputuskan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui pembahasan panjang dewan pengupahan.
“Sampai tadi menit-menit terakhir, semua kota/kabupaten sudah memberikan rekomendasi untuk bahan di dewan pengupahan. Sampai ada kesepakatan, kenaikan di angka 8,25%,” ungkapnya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/11).
Ferry menjelaskan, penetapan ini juga merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur di seluruh Indonesia Nomor: 500/3859/SJ Tanggal 17 Oktober 2016 tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimun 2017.
Selain itu, merujuk juga pada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B. 175/Men/PHIJSK-Upah/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal: penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016.