Germo Saritem Jual Abg Rp 300 ribu
Jurnal Bandung – DS (40) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran tengah menjual keperawanan YNA gadis yang masih berusia 14 tahun.
DS sang germo ini terbukti membeli seorang gadis di bawah umur dan memperkerjakannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Saritem Bandung.
“Kami kemudian menangkap setelah melakukan penyelidikan, dimana kami mendapatkan laporan jika korban dijual oleh seseorang ke Saritem,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (26/8).
Kejadian bermula saat korban membutuhkan pekerjaan. Dia bertemu S dan I. Oleh keduanya lantas memperkenalkan korban kepada Jem yang kini tengah dalam buruan polisi. “Korban ini diming-imingi pekerjaan oleh Jem,” katanya.
YNA yang membutuhkan pekerjaan akhirnya manut atas instruksi Jem. Tak dinyana, korban justru dibawa ke Saritem untuk diperkenalkan kepada tersangka DS ini. “Korban dijual Rp 300 ribu oleh Jem kepada tersangka ini, korban sudah dipekerjakan selama dua hari kepada pria hidung belang,” terangnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut. Menurut Mashudi tidak menutup kemungkinan masih ada korban selain YNA, pasalnya DS ini sudah beberapa kali menjajakan wanita kepada pria hidung belang. (JB-02)