Gara-gara Upah Tinggi, Sejumlah Perusahaan Asal Korea Bakal Bangkrut
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Karena tidak mampu membayar upah para buruh, sejumlah perusahaan asal Korea terancam gulung tikar.
Ketua Dewan Penasehat PP KSPSI Dedi Mulyadi memiliki solusi tentang sistem pengupahan di perusahaan.
“Masalahnya adalah sistem pengupahan kerap memberatkan perusahaan. Saat saya menjadi Bupati, saya pernah membuat sistem pengupahan padat karya. Ini memungkinkan perusahaan mengupah buruhnya di bawah UMK. Sehingga perusahaan masih bisa menjalankan seluruh operasionalisasinya,” katanya.
Menurut Dedi, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan harus segera direvisi. Pasalnya, beban perusahaan yang bergerak di sektor padat karya sudah terlalu berat. Sehingga, perusahaan memutuskan untuk pindah domisili bahkan beberapa di antaranya gulung tikar.
“Setelah ada PP, pemprov tidak lagi mengatur itu. Akibatnya, perusahaan harus membayar upah dengan standar UMK. Nah, dampaknya kan perusahaan bangkrut. Memang kisaran upahnya Rp2,8 Juta, tetapi kan buruh memiliki penghasilan rutin,” ujarnya.
Pihak KSPSI, kata Dedi, akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permohonan perubahan PP Pengupahan. Dia khawatir, jika kondisi ini terus berlanjut akan mengakibatkan dampak mudharat yang lebih besar.
“Misalnya terjadi PHK, katakanlah ada 15 ribu buruh. Kalau terjadi PHK, akan ada 15 ribu pengangguran. Dampak negatifnya bisa lebih besar,” katanya.
Menurut Dedi, sistem pengupahan tidak bisa diberlakukan melalui sistem yang kaku. Fleksibilitas berdasarkan kemampuan produksi dan pemasaran, kata dia, harus menjadi bahan pertimbangan.
Dedi berharap kesepakatan tentang pengupahan yang layak bisa terjadi antara perusahaan dan buruh.
“Upah itu kan kesepakatan. Kalau disesuaikan dengan UMK itu terlalu berat dan tidak semua perusahaan kuat. Kemampuan keuangan perusahaan juga harus menjadi bahan pertimbangan,” ujarnya.