Gak Kapok-Kapok, Ibu Muda Ini Dibui Lagi Gara-Gara Sabu

Oleh: JB-05

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Meskipun telah berkali-kali merasakan dinginnya penjara, namun Tuti Kurniasih, 30, sepertinya tak pernah kapok dengan perbuatannya.

Tuti pun kembali ditangkap polisi akibat kepemilikan narkotika jenis sabu. Ibu muda ini berhasil berhasil ditangkap di area parkir Mall Citylink, Jalan Peta, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Serse Narkoba AKBP Nugroho Arianto menuturkan, penangkapan Tuti bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berbekal informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan,” ungkap Nugroho kepada Jurnal Bandung di Mapolrestabes Bandung, Minggu (1/3).

Menurut Nugroho, Tuti ditangkap Selasa (24/2) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi pun akhirnya menemukan sebuah amplop berwarna putih di dalam tas selendang hitam coklat yang dibawa Tuti.

“Di dalamnya ada dua plastik klip bening berisi sabu-sabu. Kami juga melakukan tes urin terhadap wanita itu dan hasilnya positif menggunakan sabu,” ungkapnya.

Nugroho melanjutkan, berdasarkan pengakuannya kepada polisi, ibu rumah tangga itu mengaku jika barang haram itu didapatnya dari seseorang bernama Ben.

“Barang tersebut dibeli dengan harga Rp9 juta. Pembayarannya dengan cara ditransfer,” ujarnya.

Tersangka mengambil barang haram tersebut di kawasan Terminal Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Sabu-sabu itu ditempel di suatu tempat, jadi tersangka Tuti tinggal mengambilnya. Tersangka mengaku tak bertemu langsung dengan penjualnya,” katanya.

Tersangka juga mengaku berkenalan dengan Ben di daerah Buah Batu, Kota Bandung, beberapa tahun lalu.

Nugroho mengungkapkan, Tuti merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika.

“Yang bersangkutan beberapa kali keluar masuk (penjara) dengan masalah yang sama. Dia pengguna, tapi mengarah kuat jadi penyalur juga. Tersangka keluar penjara terakhir 2011 lalu,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Tuti kini harus kembali merasakan dinginnya penjara. Dia dijerat pasal 112 junto 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan