Fraksi PKS Minta DPR Tak Gegabah Bahas RUU HIP

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar berhati-hati dalam membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Anggota Fraksi PKS di DPR, Teddy Setiadi, menjelaskan, butuh kajian yang mendalam dala pembahasan RUU HIP ini, sehingga tidak ada masalah dikemudian hari.
Dia menyebut RUU HIP membuka peluang terjadinya penyusupan ideologi terlarang yang selama ini diharamkan di Indonesia. Pasalnya, ada beberapa ketentuan yang sejauh ini belum dimasukkan oleh DPR sebagai peneguh ideologi Pancasila terhadap ideologi lain.

 

Ia mengungkapkan fraksinya sejak awal sudah menyuarakan adanya celah yang menjadi karpet terselubung masuknya ideologi komunisme. Ketentuan yang dimaksud oleh Teddy tersebut adalah tidak dicantumkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme/Leninisme ke dalam konsideran (pertimbangan yang jadi dasar peraturan) RUU HIP.

 

Di samping tidak dimasukkannya TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis, Teddy juga mengungkapkan ada puluhan pasal lain tercantum dalam RUU HIP yang justru tidak memiliki nilai untuk memperteguh ideologi Pancasila.

 

 

“Ada 58 pasal dan delapan peraturan yang dijadikan konsideran. Fraksi PKS menilai peraturan yang dijadikan konsideran itu justru tidak berkaitan dengan Pancasila,” kata Teddy di Bandung, (13/6/2020).

 
Teddy menerangkan TAP MPRS yang ditandatangani mendiang Jendral Abdul Haris Nasution itu masih berlaku hingga saat ini. Penetapan peraturan MPR itu menyiratkan akan bahaya laten PKI dan ideologi komunis yang secara jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.

 

Sebagai landasan hukum yang pertama kali mengharamkan ideologi Karl Marx tersebut, Teddy menuturkan, ketentuan itu tak boleh diabaikan. “Sehingga seharusnya dimasukkan ke dalam konsideran RUU HIP,” katanya.

Tinggalkan Balasan