Emil Tetapkan UMK Kota Bandung Rp2.310.000
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Hari ini, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyerahkan rekomendasi upah minimum kota (UMK) Bandung kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. UMK Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp2.310.000.
“UMK di Kota Bandung nilainya Rp2.310.000. Tapi harus direview dulu oleh gubernur karena ada kenaikan BBM juga kan,” ujar pria yang akrab disapa Emil ini kepada Jurnal Bandung, Rabu (19/11).
Emil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan negosiasi bersama Dewan Pengupahan dan buruh pada Selasa (18/11) malam terkait nilai UMK Kota Bandung 2015.
“Rapat tadi malam bersama buruh, sudah dicapai kesepakatan UMK Rp2,31 Juta. Jadi tidak ada demo-demoan. Di Bandung mah aman. Mereka (buruh) sudah sepakat dengan angka segitu,” terang Emil.
Sebelumnya, buruh Kota Bandung menuntut UMK naik 30 persen atau menjadi Rp2,6 juta. Menurutnya, keputusan nilai UMK tersebut sudah merupakan hasil penghitungan Dewan Pengupahan yang dimusyawarahkan bersama buruh. Sehingga, baik pengusaha maupun buruh sepakat dengan angka tersebut.
“Pertimbangannya perhitungan KHL 60 item itu, ada pertumbuhan ekonomi juga, progres kerja, juga peluang inflasi dari kenaikan BBM,” jelas Emil.