Emil : Pemkot Didesak DPRD Segera Eksekusi Proyek PLTSa
Jurnal Bandung – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Gede Bage tidak mungkin bisa dibatalkan. Pemkot justru didesak DPRD Kota Bandung untuk segera mengeksekusi proyek tersebut.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mengungkapkan, tidak memiliki celah sedikitpun untuk membatalkan atau menunda pembangunan PLTSa di Gede Bage. Pasalnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembangunan dan mengatur kerjasama pengelolaan PLTSa telah disahkan DPRD Kota Bandung.
“Dari sisi perundang-undangan tidak memungkinkan (PLTSa dibatalkan). Karena saya bisa dianggap melanggar aturan hukum,” ucapnya, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.
Ia menuturkan, dilanjutkannya rencana pembangunan PLTSa bukan sikap atau keputusan pribadi. Namun ada aturan yang mengharuskan dirinya untuk melaksanakan proyek tersebut. Bahkan DPRD, meminta untuk segera dieksekusi. “Nanti ada tuntutan hukum kalau tidak dilaksanakan. Bahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), juga mengatakan seperti itu, ” ujarnya.
Saat ini rencana PLTSa masih dalam kajian. Ia pun mengaku tidak memermasalahkan, teknologi yang nanti akan diterapkan. Pasalnya berdasarkan hasil kunjungannya ke Jepang beberapa waktu lalu, sebagian kotanya menggunakan PLTSa dalam mengolah sampah.
“Yang jadi ke khawatiran saya itu masalah tipping fee. Tipping fee nya mahal sekali Rp 88 miliar kali 20 tahun sekitar Rp 1,8 triliun. Kalau tipping fee nya kembali lagi ke APBD dan jadi neraca saya tidak masalah,” katanya.
Ditanya masih adanya penolakan warga soal Pembangunan PLTSa, ia menjelaskan, berdasakan hasil survey dari Universitas Padjadjaran Kota Bandung, justruk sebagian masyarakat tidak memermasalahkan terkait rencana pembanguanan PLTSa ini.
Namun ia berjanji, akan terus melakukan komunikasi dengan warga dan pihak-pihak lainnya.”Jadi saya ilmiah saja. Kita akan terus melakukan komunikasi dengan warga. Karena pastinya setiap keputusan tidak membuat senang setiap orang,” pungkasnya.