Emil Menilai Pemilik Tempat Hiburan Malam L Societe Lecehkan Aturan

foto net
foto net

Jurnal Bandung -Terkait kembali beraktifitasnya L Societe, yang beberapa waktu lalu telah Disegel oleh pihak Pemkot Bandung karena masalah perizinan usaha dan penjualan minuman keras di tempat tersebut, kejadian ini mengundang geram Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Ia mengatakan dalam hal ini jelas Pemilik L Societe telah melakukan kesalahan fatal dengan membuka paksa tempat usahanya dalam keadaan masih tersegel dan belum ada pengurusan perijinan.

“Pemilik tempat ini jelas salah, sudah disegel, malah dibongkar segelnya beraktifitas lagi. Pemilik tempat ini berarti tidak menghargai aturan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung,” ujar Ridwan Kamil kepada wartawan di lokasi L Societe, Jalan Dago Kota Bandung Sabtu malam (29/8).

Saat ditanyakan, alasan tempat hiburan malam L Societe kembali beraktifitas dirinya menjelaskan, menurut “IW” pemilik tempat tersebut mengaku telah melayangkan ijin membuka kembali dan ijin diberikan oleh seorang oknum petugas Pemkot Bandung untuk kembali beraktifitas dan menjamin tidak akan ada masalah.

“Kami telah melakukan tindakan tegas dengan menyegel tempat ini, Pemkot Bandung menyegel tempat bila ada pelanggaran, terbukti kemaren di tempat ini ada minuman keras. Dia bilang sekarang  buka karena ada acara, namun tetap tidak bisa karena tempat ini masih disegel dan pengurusan peijinannya juga masih belum beres,” ungkapnya.

Mengenai adanya oknum Pemkot Bandung yang ikut andil dalam masalah ini, Walikota yang akrab disapa Emil ini akan  menindak tegas siapapun orangnya. Sedangkan pemilik tempat hiburan malam tersebut akan ditindak tegas juga melihat seberapa Jauh terbukti pelanggarannya.

“Siapapun orangnya Jika terbukti akan kami tindak lanjuti siapapun, untuk pemilik L Societe  tergantung seberapa jauh nanti pelanggarannya. Yang pasti semua orang boleh  bikin usaha di kota bandung, tapi ikuti aturan yang telah ditetapkan Pemkot Bandung, jangan bertindak sesukanya sendiri,” pungkasnya. (JB-02)

Tinggalkan Balasan