Efek Kenaikan BBM, Tarif Angkot Naik 28,16 Persen
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (ВВМ) diumumkan oleh Presiden Jokowi berimbas kepada semua sektor, termasuk tarif angkutan umum.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memastikan penyesuaian tarif kendaraan umum. Menurut pria yang akrab disapa Aher ini, Pergub Nomor 77/2014 tentang Perubahan terhadap Pergub Nomor 38/2013 tentang Penyesuaian Tarif sudah selesai disusun Dinas Perhubungan (Dishub) dan Biro Hukum serta ditandatanganinya.
Dari perhitungan yang dilakukan Dishub Jabar, lanjut Aher, rekapitulasi tarif dan kenaikannya adalah sebagai berikut: bus besar/sedang tarif dasarnya naik dari Rp134.87 pada 2013 lalu menjadi Rp169,35. Sementara tarif dasar bawahnya menjadi Rp135,48 dan tarif dasar atas Rp220,15.
“Bus besar/sedang naik 25,56% jika diurai menjadi Rp7500 dari Rp5500 tahun lalu,” sebutnya.
Sementara untuk bus kecil mengalami kenaikan tarif dasar sebesar 28,16% dari Rp181,88 menjadi Rp233,10. Dengan batas bawah Rp186,48 dan batas atas Rp 303,03 atau Rp6500 menjadi Rp8500 .
“Untuk bis kota pelajar dari Rp1500 jadi Rp2000. Sementara untuk Damri non tol naik Rp1000 dari sebelumnya Rp3000 jadi Rp4000. Sedangkan Damri via tol menjadi Rp5500,” katanya.
Aher menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, maka tarif angkutan umumnya pun juga berlaku mulai hari ini.
Sementara itu, Kadishub Jabar Deddy Taufik mengatakan, penentuan tarif angkutan umum ini berdasarkan hasil perhitungan.
“Pergub ini nanti langsung ditembuskan ke Organda dan kabupaten/kota setelah diteken Pak Gubernur. Angkanya sedikit di atas pusat, karena kita memikirkan kelangsungan bisnis transportasi di Jabar,” katanya.
Saat ditanya terkait mogok nasional, Deddy mengaku sudah mengantisipasinya dengan cara berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri.
“Kita langsung lakukan antisipasi. Kita koordinasi dengan TNI/Polri meminta bantuan dukungan peralatan,” pungkasnya.