Dugaan Korupsi PDT, Dua Kantor Pos Indonesia Digeledah Kejagung

Oleh Ferry Prakosa

Dugaan Korupsi PDT, Dua Kantor Pos Indonesia Digeledah Kejagung
Dugaan Korupsi PDT, Dua Kantor Pos Indonesia Digeledah Kejagung

Jurnal Bandung- Gedung Graha Pos Indonesia Jalan Banda Kota Bandung, digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (11/9).

Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi Personal Data Terminal (PDT) 2012-2013, yaitu semacam alat pemindai yang digunakan PT Pos saat pengiriman kepada pelanggan.

“Jadi ini terkait kasus personal alat pemindai yang digunakan PT Pos Indonesia. Penggadaan alat ini memang tidak ada yang dilanggar. Jikapun ada dugaan yang dianggap menjurus dugaan korupsi, biar kejaksaan agung yang jelaskan,” kata Abu Sofian Manajer Public Relations PT Pos yang mewakili Bambang Dwi Purwanto Vice President Communication  Coorporate, usai penggeledahan di Bandung, Kamis (11/9).

Pemeriksaan sendiri berjalan berjam-jam di ruang kerja Direktur Jasa Keuangan lantai tujuh blok C. Berdasarkan pantauan dilapangan, tiga penyidik memakai rompi bewarna cokelat dan sarung tangan sekitar empat sampai lima kali dan membawa berkas pengadaan Tahun 2012-2013.

Sebelumnya penyidik Kejagung sudah menggeledah kantor Divisi Pengadaan PT Pos jalan Jakarta dan menyita data-data pengadaan disana.

Abu sendiri mengaku jika penggeledahan sendiri tidak mengganggu operasional PT Pos dan menghormati proses hukum dari Kejagung

“Kalau secara operasional kita tidak ada masalah karena bagaimanapun caranya, ini bagian dari proses hukum. Silahkan Kejagung jalani prosesnya,” katanya.

Dugaan kasus korupsi PDT ini, melibatkan dua terduga berinisial M dan EC. Diduga oleh Kejagung, ada kerugian  hingga Rp 10,3 miliar untuk 1.725 PDT.

Tinggalkan Balasan