DPRD Jabar Siapkan 100 Mobil Dinas Baru
Jurnal Bandung – Citra miring terhadap anggota dewan hingga kini belum banyak berubah. Namun, tetap saja banyak orang yang berebut mendapatkan jabatan politik itu. Wajar saja menjadi rebutan, sebab berbagai fasilitis akan diterima ketika seseorang menduduki jabatan tersebut.
Sepertihalnya fasilitas yang akan diterima 100 Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 yang akan dilantik Senin (1/9) mendatang. Mulai mobil dinas baru hingga tunjangan tempat tinggal akan mereka terima. Bahkan, anggota dewan yang memasuki masa purna bakti (pensiun) pun masih mendapatkan tunjangan yang besarnya hingga 6 kali gaji.
Sekretaris DPRD Jabar Ida Hernida mengatakan, setiap anggota DPRD Jabar akan mendapatkan satu unit mobil dinas baru. Pemberian mobil dinas tersebut, menurutnya sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah yang disahkan DPR RI. “Mekanismenya seperti apa, saya juga belum tahu. Namun, pemberian mobil dinas itu sudah sesuai aturan perundang-undangan. Mobil dinasnya setara dengan mobil dinas eselon 2,” kata Ida di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, kemarin.
Selain mobil dinas, setiap anggota DPRD Jabar pun akan mendapatkan tunjangan tempat tinggal. Khusus bagi Ketua DPRD, kata Ida, disediakan rumah dinas. Namun, saat didesak nilai tunjangan rumah dinas tersebut, Ida enggan menyebutkannya. Ida juga tidak bisa merinci berbagai tunjangan lain yang akan diberikan bagi setiap anggota DPRD Jabar. “Yang pasti, hanya pimpinan DPRD Jabar saja yang berhak memeroleh fasilitas tersebut. Sementara untuk anggota dikasih uang tunjangan rumah setiap bulannya,” ujarnya.
Bagi anggota DPRD Jabar yang sudah memasuki masa purna bakti, kata Ida akan mendapatkan tunjangan yang besarnya enam kali gaji pokok. Namun, lagi-lagi, bicara soal besarannya, Ida kembali berkelit dan tidak bisa menyebutkan angkanya. “Kecil lah, hanya gaji pokok tanpa tunjangan. Bagi yang menjabat 5 tahun 6 kali gaji pokok, 4 tahun 5 kali gaji pokok, 3 tahun 4 kali gaji pokok, begitu seterusnya. Yang pasti nilai representasi seorang anggota dewan (yang memasuki masa purna bakti) nilainya 75 persen dari representasi ketua dewan,” jelas Ida.
Disinggung soal pengembalian mobil dinas yang dipakai anggota DPRD Jabar periode 2009-2014, Ida menyebutkan, dari 100 unit mobil dinas yakni 78 unit Toyota Rush, 17 Toyota Innova, serta 5 Toyota Camry, baru 10 unit saja yang sudah dikembalikan. Menurutnya, seluruh mobil dinas anggota DPRD Jabar periode 2009-2014 harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah pelantikan anggota dewan yang baru. “Kami sudah mengirimkan surat edarannya,” ucap Ida.
Jika hingga 30 September mendatang terdapat anggota dewan yang tidak mengembalikan mobil dinas, Ida menegaskan, Sekretariat DPRD Jabar akan menggandeng jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar untuk mengambilnya. “Mudah-mudahan pada mengembalikan, karena kita juga sudah memberitahu secara persuasif,” pungkasnya. (JB-04)