DPRD Jabar Minta Panitia pendaftaran direksi bjb Tidak Istimewakan Sebagian Pendaftar Calon Direksi

Oleh : Redaksi

Jurnalbandung.com – DPRD Jabar meminta kepada panitia pendaftaran calon direksi Bank BJB memberikan kesempatan kepada semua pendaftar agar bisa mengikuti proses seleksi yang akan dimulai pada hari Selasa (29/1).

 

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam mengatakan seharusnya Kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.

 

Eryani menyatakan, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di bank pelat merah tersebut.

 

“Dalam point tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” katanya di Bandung, Senin (28/1).

 

Menurut dia, tidak boleh ada keistimewaan kepada sebagain pendaftar. Karena lanjut, semua pendaftar memiliki hak yang sama. “Harusnya kan semua memiliki peluang yang sama,” katanya.

 

Menurutnya, selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut. “Logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam (mantan direksi dan pimpinan eksekutif) tidak boleh mendaftar. Kan aneh,” katanya.

 

Bahkan, dia menilai, kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi Bank BJB karena pernah berada di dalamnya. “Jadi tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu (point tiga),” katanya.

 

Dengan begitu, Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru. “Luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi,” katanya.

 

Bahkan, dia meminta Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar point tiga tersebut dihilangkan. “Gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu,” katanya.

 

Terlebih, dia menilai perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham. Bahkan, dia menyebut hal inipun pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.

 

“Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB,” katanya.

 

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satunya menangani BUMD inipun menilai, pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART. “Bisa, semua kandidat diberi kesempatan dulu untuk ikut proses seleksi, baru nanti menyusul perubahan AD/ART-nya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan