DPR RI Desak Presiden Tandatangani Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com -Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Teddy Setiadi, meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan pilkada serentak 2020.
Hal tersebut menurut Teddy, DPR RI dengan penyelenggara pemilu sepakat untuk menunda pilkada serentak 2020, yang semula akan digelar pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Menurut dia, penundaan tersebut bukan tanpa alasan, karena saat ini kondisi di Indonesia sedang pandemi covid-19, otomatis beberapa tahapan pilkada serentak tidak bisa dilaksanakan.

 
“Memang penudaan Pilkada serentak 2020 sebagai akibat dari pandemi Covid-19, harus ada Perppu terlepas dari waktunya kapan dikeluarkan. Karena Pilkada serentak yang di sebutkan dalam UU Pilkada tanggal 23 September, sehingga perubahannya harus dalam bentuk Perppu,” kata Teddy Setiadi saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengakui kewenangan mengeluarkan Perppu berada di Presiden. Namun tidak ada alasan bagi Presiden tidak mengeluarkannya.

 

 

“Ini berimplikasi pada ketidakmungkinan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada tanggal yang sudah disebutkan dalam UU Pilkada,” jelasnya.

 

 

KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

 

 

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini menambahkan, sederhananya Perppu itu nantinya memuat soal waktu penundaan Pilkada serentak. Meskipun Raker Komisi II DPR dengan Mendagri dan penyelenggara Pemilu juga diputuskan untuk menormalisasi Pilkada.

 

 

“Dan Kalau normalisasi Pilkada ini juga diakomodir oleh Pemerintah, maka perlu dikeluarkan Perppu tentang hal tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan