Diduga Persoalan Duit, Hubungan Persib dengan 36 PS Memanas

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com – 36 Persatuan Sepak bola (PS) saat ini sudah tidak mendapatkan haknya untuk mendistribusikan pemain untuk persib, alhasil hubungan antara aku 36 PS ini dengan PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB) tidak harmonis.

 
Selama ini 36 PS menjadi pemasok pemain untuk tim kebanggaan warga Jawa Barat Persib Bandung, namun dengan dengan adanya PT, 36 PS tidak menjadi pemasok pemain, karena klub persib membeli pemain dari klub lain secara profesional.

 

 

Pengamat sepak bola sekaligus pemerhati Persib Bandung, Eko Noer Kristiyanto atau yang akrab disapa Eko Maung menilai, perubahan manajeman Persib Bandung ke badan perseroan hingga berdampak pola memenuhi kebutuhan pemain menjadi profesional merupakan hal wajar.

 

 

“Intinya ini kan sepak bola modern, akan berkaitan dengan yang namanya subyek hukum, hal hal yang secara yuridis, legal itu harus jelas. Jadi sudah bener memang klub sepak bola profesional itu berbadan PT kaya sekarang,” ujar Eko Maung, Rabu (12/8/2020).

 

 
Namun Eko menegaskan Persib Bandung tetap tidak boleh melepaskan sisi historis dan emosional kontribusi pihak lain. Bahkan, dua hal itu dinilai bisa menguntungkan manajeman jika dikelola dengan legalitas yang adil dan batasan yang jelas antara Persib Bandung dengan 36 PS.

 

 

“Jadi semodern gimanapun klub sepak bola, dua hal ini harus melekat. Bahkan dua hal ini bisa menjadi hal menjual kalau orang PT nya pinter, bisa menguntungkan. Historis itu kan bisa bikin museum kan nggak semua klub profesional punya sejarah. Nah masalahnya ini ikatan emosional, sejauh apapun bisa mempengaruhi klub profesional, jadi kalau misalkan Persibnya kalah jelek boleh pada marah, protes, tapi kalau sampai mengendalikan arah kebijakan klub ya nggak bisa, karena yang nentuin kan direksi, komisaris sesuai aturan,” tegasnya.

 

 

Konflik antara manajeman Persib dengan 36 PS disebut mencuat ketika mulai tidak adanya perhatian kepada 36 ps dalam hal kebutuhan pembinaan pemain – pemain. Eko menilai, fakta di lapangan menunjukan ada dugaan beberapa kelompok yang mengambil keuntungan di situasi tersebut.

 

 

“Nah yang terjadi sekarang ini sebetulnya klub (PS) ini kan kaya dianggap, nah ini juga banyak yang miss juga, misalnya pembinaan nggak diperhatikan tapi pada kenyataannya ada juga yang mengatakan (holding) itu ngasih kontribusi buat klub – klub, berarti bukan menyepelekan,” katanya.

 

 

Eko menilai, harus ada duduk bersama antara 36 PS dengan lima pimpinan PT. PBB. Lima orang ini di antaranya Zaenuri Hasyim, Kuswara S Taryono, Umuh Muchtar, Iwan D Hanafi dan Yoyo S Adiredja. “Artinya yang salah juga sebetulnya klub – klub (36 PS) ini, ini masalah mentalitas juga, jadi makannya harus jelas dulu siapa orang – orang yang waktu itu berhadapan dengan lima orang ini,” katanya.

 

 

Sementara itu, Anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Muhammad Farhan menilai perlu ada duduk bersama dalam menuntaskan masalah ini. Diketahui Farhan memiliki rekam jejak karir di manajeman Persib Bandung sejak 2009 hingga 2015.

 

 

“Memang sejak saya bertugas di PT. PBB dari 2009 sampai 2015, dalam akta perusahaan hanya disebutkan 70 persen saham dimiliki oleh konsorsium dan 30 persen saham dikuasai oleh lima tokoh tersebut. Tidak pernah disebut dalam akta perusahaan, bahwa lima tokoh ini adalah perwakilan 36 PS anggota Persib,” katanya.

 

 

“Maka ketika bulan Agustus 2012 36 PS membentuk PT. Persib 1933, kami bicara untuk rekonsiliasi sesuai amanat Wali Kota Dada Rosada. Dicapainya kesepakatan bahwa PT. PBB menggelar kejuaraan kelompok usia untuk merekrut pemain muda yang akan dimasukan ke Diklat Persib, Pak Yoyo tahu persis akan hal ini,” tambahnya.

 

 

Sebelumnya, Ketua Umum Pengcab PSSI Kota Bandung Dada Rosada meminta pihak PT Persib 1933 untuk mempertegas rekomendasi 36 persatuan sepak bola (PS) yang menginginkan penegasan status kepemilikan saham di Persib Bandung. “Saya menyambut baik rencana tersebut. Untuk itu, saya sarankan agar rekomendasi dari 36 klub tersebut diaktanotariskan agar legal. Begitu juga dengan rencana kepemilikan saham itu, pelajari dasar hukumnya supaya tuntutannya tidak mentah,” kata Dada Rosada ketika menerima perwakilan dari PT Persib 1933 di Pendopo Wali Kota Bandung, Selasa 14 Agustus 2012.

 

 

Menurutnya, kekhawatiran mengenai Persib akan keluar dari Kota Bandung kemungkinan tidak akan terjadi. Pasalnya, dasar hukum pembentukan PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) sudah menegaskan bahwa nama harus Persib dan harus berdomisili di Bandung.

Tinggalkan Balasan