Di Kota Bandung, e-KTP Bisa Dicetak di Kantor Kecamatan

Oleh: Ridwan Farid

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Pemkot Bandung berinovasi dalam proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (e-KTP). E-KTP tidak lagi hanya bisa dicetak di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), e-KTP pun kini bisa dicetak di kantor kecamatan. Inovasi ini akan mulai diterapkan di kantor-kantor kecamatan, pertengahan April 2015 mendatang.

“Selama ini dari pusat kewenangan itu diserahkan hanya sampai dinas, tidak ke kecamatan. Tapi kita berinovasi dan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, e-KTP ini diturunkan kewenangannya ke kecamatan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Bandung Popong W Nuraeni kepada Jurnal Bandung, Kamis (2/4).

Popong menuturkan, berbagai persiapan sudah dan akan dilakukan. Mulai dari pengecekan kelengkapan sarana dan prasarana seperti kamera, komputer (PC), scanner, smartcard, hingga alat cetak e-KTP. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan bimbingan teknis kepada para petugas pencetakan.

“Kita juga akan melakukan pertemuan dengan para camat untuk rapat koordinasi 7 April nanti dan akan dihadiri Pak Wali (Wali Kota Bandung Ridwan Kamil). Setelah seluruh camat siap, petugas siap, serta sarana dan prasarana siap, pertengahan April kita mulai,” jelasnya.

Menurut Popong, hingga kini, warga Kota Bandung yang belum memiliki e-KTP karena gagal cetak jumlahnya mencapai 350 ribu orang. Namun, Kota Bandung sendiri hanya mendapatkan jatah 38 ribu blanko e-KTP dari pemerintah pusat.

Dia mengakui, pemenuhan e-KTP di Kota Bandung tidak bisa dilakukan sekaligus karena terbatasnya jumlah blanko e-KTP tersebut. Oleh karena itu, e-KTP akan dipenuhi secara bertahap.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan mendahulukan pencetakan e-KTP di Kecamatan Ujung Berung dan Antapani. Sebab, di kedua kecamatan ini, jumlah warga yang gagal cetak e-KTP nya terbanyak di Kota Bandung.

“Dari 38 ribu blanko e-KTP, 60%-nya digunakan untuk warga Ujungberung dan Antapani.  Sementara 40% sisanya akan didistribusikan ke kecamatan lainnya berdasarkan kebutuhan di tiap kecamatan,” katanya.

“Kita droping ke kecamatan karena kalau mereka meminta gak akan mencukupi. Kita juga gak membatasi, hanya secukup-cukupnya dulu menghabiskan. Setelah habis kita akan mengajukan lagi pusat,” imbuhnya.

Popong melanjutkan, selain memprioritaskan warga yang e-KTP nya gagal cetak, Pihaknya juga  akan memprioritaskan warga pemula yang sudah berusia 17 tahun. Hal ini diharapkan bisa merangsang warga untuk membuat e-KTP. Jumlah warga pemula di Kota Bandung sendiri diprediksi mencapai 19 ribu orang.

Berdasarkan catatan Disdukcapil Kota Bandung, hingga kini, e-KTP di Kota Bandung sudah terdistribusi sekitar 82% dari total warga Kota Bandung sebanyak 1,8 juta jiwa.

Untuk menyiasati masih banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP, kata Popong, pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap pemerintah kabupaten /kota dapat melakukan pencetakan e-KTP secara mandiri.

“Namun, ketersediaan blanko e-KTP tidak mencukupi dengan kebutuhan yang ada. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah pun belum diberikan kewenangan untuk pengadaan blanko e-KTP,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan