Denda Rp50 Juta bagi Pembuang Sampah di Sungai Segera Diterapkan
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Pemerintah Kota Bandung segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) pada 1 Desember 2014 mendatang.
“Launchingnya tanggal 30 November di Balai Kota Bandung,” kata Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (24/11).
Dalam launching, wali kota yang akrab disapa Emil ini akan menyematkan lencana kepada relawan-relawan peduli sampah di Kota Bandung.
Dalam Perda tersebut, kata Emil terdapat 18 poin peraturan. Tetapi, enam poin peraturan saja yang akan disosialisasikan mulai kepemilikan tempat sampah hingga denda Rp50 juta bagi siapapun yang membuang sampah di sungai.
“Intinya ada 18 poin terkait perda itu, tapi kalau semua disosialisasikan dalam satu waktu berat lah, kita 6 aja dulu,” ucapnya.
Disinggung soal petugas, Emil menjelaskan akan ada perpaduan antara pengawas pegawai negeri sipil (PPNS), Satpol PP dan tim relawan yang diberi wewenang untuk menangkap tangan dan memroses yang tertangkap.
Emil menyadari, dalam setiap peraturan akan ada pro dan kontra. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan kajian agar didapat cara terbaik.
“Nanti akan kita kaji baiknya gimana, ya kita bahas teknisnya bagaimana,” pungkasnya.