Cegah Pungli, Kejati Jabar Terapkan Aplikasi E-Tilang

Oleh: Riefki Farandhika

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, pihaknya akan menerapkan e-tilang untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Menurut Untung, uji coba aplikasi e-tilang yang telah dibuat pihaknya ini merupakan langkah terobosan untuk menertibkan pungli dalam sidang tilang di Kejaksaan.

“Aplikasi ini sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka menertibkan denda tilang. Selain itu, juga bisa memantau jumlah perkara dari jumlah denda yang disetor,” papar Untung di kantor Kejati Jabar seusai melantik pejabat baru di lingkungan Kejati Jabar, Rabu (26/10).

Mantan Kapuspenkum ini menambahkan, aplikasi e-tilang ini juga merupakan semangat transparansi Kejaksaan sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Aplikasi ini dibuat untuk transparansi, agarĀ  mempermudah monitoring oleh pimpinan, juga untuk menindaklanjuti adanya kecurangan dalam pembayaran denda tilang, bisa dipantau di sini,” jelasnya.

Untuk tahap awal, Untung menargetkan jajarannya di Kejati Jabar dan Kejari Bandung sebagai pilot project penerapan aplikasi ini.

“Sistemnya nanti akan diintegrasi dengan Polda Jabar dan pengadilan. Dan juga akan ada di seluruh Kejari di Jabar. Sehingga, pemahaman dalam e-tilang ini akan kita lakukan bersama Polda dan Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan