Caleg DPRD Jabar Terpilih Terancam Batal Dilantik
Jurnal Bandung – Calon anggota DPRD Jawa Barat terpilih dari daerah pemilihan Jabar VII terancam batal dilantik. Pasalnya, caleg yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum Jabar ini diduga melakukan kecurangan dengan menggelembungkan suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 yang digelar 9 April itu.
Demikian diungkapkan Marcel Sule, Ketua Tim Sukses Darius Doloksaribu, caleg DPRD Jabar asal dapil Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Marcel menjelaskan, caleg asal PDIP bernama Meliana Kartika Kadir, dianggap melakukan kecurangan dengan mengubah hasil suara di setiap tempat pemungutan suara.
Hal ini, kata Marcel, terlihat dari sejumlah formulir C1 palsu yang diperolehnya. Padahal, C1 merupakan bukti otentik hasil penghitungan suara di setiap TPS.
Selain itu, kata dia, dari sekitar 1.783 formulir C1 yang ditelusurinya, seluruhnya menunjukkan adanya jumlah suara Meliana yang diubah. “Terlihat adanya bekas coretan, bahkan tip-x yang digunakan untuk mengubah suara Meliana,” kata Marcel di kawasan Jalan Surapati, Bandung, Rabu (20/8).
Dari sejumlah formulir C1 hasil penelusurannya itu, pihaknya memastikan suara Meliana bertambah sedikitnya 10.000 suara. “Akibat penambahan itu, Meliana meraih 47.498 suara, sehingga dinyatakan terpilih oleh KPU. Sedangkan caleg yang didukung kami (Darius Doloksaribu) berada di posisi 2 dengan meraih 38.858. Padahal, seharusnya Meliana meraih 37.000 suara, sehingga yang seharusnya terpilih Pak Darius,” paparnya.
Marcel melanjutkan, kecurangan tersebut dilakukan oleh Meliana secara terstruktur, massif, dan terencana. Sehingga, diduga kuat melibatkan oknum Panitia Pemungutan Suara (tingkat kelurahan) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (tingkat kecamatan).
“C1 yang kami peroleh dari KPU (Bekasi) pun tidak lengkap dan tidak menyeluruh. Anehnya lagi, kami melihat adanya tulisan dari tangan yang sama dalam setiap C1, padahal kan TPS-nya berbeda-beda. Jadi semua C1 ini ditulis oleh satu orang yang sama,” kata Marcel.
Atas dasar itu, lanjut Marcel, pihaknya telah melaporkan Meliana ke Dewan Pimpinan Pusat PDIP pada 11 Mei lalu agar segera dilakukan penyelidikan. Menurut dia, pada 25 Agustus mendatang, Mahkamah Partai DPP PDIP akan melakukan pemeriksaan terhadap laporannya itu.
Tidak hanya itu, dirinya pun meminta KPU Jabar agar tidak melantik Meliana pada 1 September mendatang, sebelum adanya keputusan partai atas laporannya itu. “Karena berdasarkan surat keputusan DPP (PDIP) nomor 4860/IN/DPP/IV/2014 tanggal 24 April 2014, yang diantaranya menyatakan caleg yang diketahui memindahkan suara partai menjadi caleg, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dengan tidak diproses pelantikannya sebagai anggota DPRD. Satu suara dicuri pun sudah cacat, apalagi ini sampai 10.000,” katanya. (JB-04)