Bupati Sumedang Ngaku Belum Terima Surat Resmi Penetapan Sebagai Tersangka
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Bupati Sumedang Ade Irawan mengaku belum menerima surat resmi sebagai tersangka kasus korupsi biaya perjalanan anggota DPRD Cimahi pada tahun 2011 lalu. Ade baru mengetahuinya melalui running teks dari televisi.
“Sampe saat ini saya belum menerima surat resmi sebagai tersangkan,tetapi saya baru membaca dari runing teks di tv,” katanya di Gedung Sate Seusai menghadiri Pembukaan De Syukron 4, Jumat (19/9).
Namun, dirinya akan menghormati dan bersikap kooperatif untuk mengikuti aturan-aturan dari penegakan hukum. Terkait dengan pengembalian uang sebesar Rp 76 juta, dirinya mengatakan sudah mengembalikan semua sebelum kasus ini ditangani kejaksaan.
“Masalah pengembalian saya harus mengembalikan 76 juta rupiah jauh hari sebelum status saya di tangani oleh kejaksaan. Saya sudah menyerahkan lunas,” tuturnya.