Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda

Oleh: Ferry Prakosa

image

Jurnal Bandung – Pemerintah kota Bandungmember lakukan  hukuman denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh walikota Bandung Ridwan Kamil dalam akun twiternya. “Yang buang sampah sembarangan di Bandung. Siap2 kena denda ya bulan depan,” tulis Ridwan Kamil dalam akun twiter pribadinya.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) sedang mengaji peraturan tersebut.

“Iya itu lagi dikaji dulu sama BPLH, saya targetkan paling telat akhir
november,” katanya, Selasa (14/10).

Hukuman tersebut akan diberlakukan bukan tanpa sebab, pasalnya menurut pria yang akrab disapa Emil ini, perilaku warga Bandung masih belum sadar tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Oleh karena itu, harus diberikan syok terapi. “Masih butuh waktu, kalau kajiannya sudah beres saya kasih tahu wartawan,” ujarnya.

Beberapa bulan lalu, Walikota Bandung Ridwan Kamil pernah menggulirkan rencana denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Bandung.

Penerapan denda ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota.

Ada dua poin yang secara khusus mengatur sanksi denda bagi yang membuang sampah, yakni bagi yang tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp250 ribu.

Poin lainnya yakni membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban,
kebersihan, dan keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp5 juta.

Tinggalkan Balasan