Berandalan Bermotor di Bandung Kembali Berulah

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Berandalan bermotor di Kota Bandung kembali berulah. Kali ini, pelakunya lima orang remaja yang nekat merampas telepon genggam korbannya yang tengah berjalan.

Kelima tersangka tersebut yakni FA alias Bueuk (18), TS (18), YC alias Iduy (19), AD (19), dan S (19).‬ Menurut pengakuan para tersangka, mereka sudah tiga kali melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda.‬

‪“Para pelaku berhasil ditangkap satu jam setelah melakukan pencurian dengan kekerasan pada rabu lalu, sekitar pukul 22.00, mereka ditahan di Mapolsekta Cibeunying Kaler,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Sabtu (14/11).‬

‪Ngajib menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan cara menodongkan senjata tajam jenis badik kepada para korbannya. Menurutnya, penangkapan para pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban.‬

‪Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Cibeunying Kaler melakukan pengembangan laporan. Akhirnya, petugas pun mendapatkan titik terang bahwa pelaku melarikan diri ke arah Jalan Diponegoro.‬

‪“Polisi berhasil menangkap komplotan gerombolan ini di wilayah dekat Gedung Sate,” tuturnya.‬

‪Sebagai barang bukti, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan satu bilah badik. Sepeda motor dan badik itu digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.‬

‪“Para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas Ngajib.‬

‪Sementara itu, Bueuk yang mengaku anggota XTC mengatakan, semula dia berencana menjual barang hasil curiannya. Uang hasil penjualan barang curian, kata dia akan digunakan untuk berfoya-foya. Menurutnya, sebelum beraksi dia dan teman-temannya sudah membuat target operasi.‬

‪“Saya memang anggota XTC. Barang yang saya curi itu untuk dijual kemudian uangnya untuk bersenang-senang dengan teman-teman,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan