Belasan Ribu Napi di Jabar Terima Potongan Hukuman 1 Hari Hingga 6 Bulan
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Tepat di hari peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia, belasan ribu narapidana (napi) di Jawa Barat menerima pemotongan hukuman (remisi).
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar menyerahkan langsung SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2015 kepada napi seusai menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-70 Republik Indonesia di Lapas Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8).
Deddy mengungkapkan, remisi sangat baik bagi perkembangan napi di tengah masyakarat.
“Dalam kesempatan ini kan bukan hanya remisi saja, tapi ada juga remisi sekaligus pembebasan. Nah ini bagaimana mereka kembali ke masyarakat atau bisa juga berkontribusi terhadap pembangunan Bangsa ini,” ungkap Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Bandung, Senin (17/8).
Remisi merupakan instrumen yang dapat mengubah perilaku napi untuk berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya napi dalam kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi dan kesempatan bagi para napi untuk menjadi insan yang lebih baik dan taat hukum.
Dari 18.467 orang penghuni UPT Pemasyarakatan di Jabar, 11.737 orang di antaranya menerima remisi. 11.257 orang menerima remisi umum I dan 480 orang lainnya menerima remisi umum (langsung bebas). Remisi yang diberikan bervariasi antara 1-6 bulan.
Sementara napi yang menerima remisi dasawarsa 2015 sebanyak 12.991 orang. 12.608 orang di antaranya menerima remisi dasawarsa I dan 383 orang lainnya menerima remisi dasawarsa II (langsung bebas). Remisi dasawarsa pun bervariasi antara 1 hari hingga 3 bulan.
Tidak semua napi menerima remisi. Syarat mendapatkan remisi di antaranya telah menjalankan masa tahanan minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.