Bawaslu Jabar: Penolakan Bupati Majalengka Soal Dana Pilkada Serentak 2018 Tak Beralasan

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnalbandung.com – Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Eliazar Barus menyatakan, penolakan penandatanganan nota kesepahaman pendanaan Pilkada Serentak 2018 tidak beralasan.

Pasalnya, kata dia, Bupati Majalengka Sutrisno membandingkan pendanaan Pilkada Serentak 2018 dengan pendanaan Pilkada 2013 lalu.

“Pada 2013 honor masih kecil, sementara sekarang sudah ada kenaikan honor sesuai Peraturan Menteri Keuangan,” sebutnya di Bandung, Kamis (17/1).

Tidak hanya itu, pembengkakan honor juga terjadi karena ada penambahan waktu tahapan. Dari biasanya 9 bulan, kini menjadi 12 bulan.

“Tahapan jadi panjang, makanya anggaran untuk honor juga menjadi besar,” jelasnya.

Eliazar melanjutkan, pada Pilkada 2013, petugas pengawas juga hanya sampai pada PPS atau tingkat kelurahan/desa, namun mengacu pada aturan baru, petugas pengawas akan berada hingga tingkat TPS.

“Petugas pengawas TPS itu memang hanya dibentuk satu bulan, yaitu 23 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari setelah pencoblosan,” tambahnya.

Hal-hal tersebut, kata Eliazar, menjadikan anggaran pengawasan menjadi lebih besar jika dibandingkan dengan Pilkada 2013. Bawaslu sendiri mengajukan anggaran untuk tahapan Pilkada Serentak 2018 sekitar Rp478 miliar.

Tinggalkan Balasan