Banyak Pertimbangan, Pemprov Tunda Serahkan Nama Calon Direksi BJB ke OJK

Oleh : Redaksi

Jurnalbandung – Dengan berbagai pertimbangan, pemerintah provinsi Jawa Barat harus menunda penyerahan nama calon direksi bank BJB yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, rencananya diserahkan pada tanggal 25 Maret 2019.
Asisten Daerah II Bidang Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Barat Eddy Nasution mengatakan, penundaan ini dikarenakan berbagai alasan. Salah satunya agar lebih mantap dalam menjaring kandidat yang terbaik.
“Kita tidak mau salah menetapkan, Pak Gubernur. Menetapkan calon harus dilihat latar belakang, dan juga dinamika di dalam sendiri nanti, kalau siapa yang dipilih,” kata Eddy di Bandung, Kamis (4/4).
Eddy menyebut bisa saja penundaan ini karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut. “Pak Gubernur belum dapat yang pas saja,” katanya.
Pemilihan sosok yang tepat ini harus dilakukan mengingat Bank BJB sudah melantai di bursa saham sehingga menurutnya harus dipimpin oleh kandidat terbaik yang bisa memahami kondisi BUMD tersebut. “BJB ini bank yang sudah melantai di bursa saham,” katanya.
Lebih lanjut Eddy katakan, OJK pun tidak mempersoalkan penundaan penyerahan calon direksi ini. Otoritas negara tersebut bisa menyeleksi calon direksi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“OJK tak ada syarat tertentu. Baiknya dikasih waktu agak panjang, seminggu cukup (sebelum RUPS pada 30 April 2019),” katanya.
Disinggung siapa saja kandidat yang akan diserahkan ke OJK, Eddy tidak mau menyebutnya. “Itu masih dalam proses, jadi itu belum boleh disampaikan. Itu kan upaya kita untuk menyaring, versi kita. Tapi Pak Gubernur kan lihat lagi,” katanya.
Eddy hanya menyebut Gubernur Jawa Barat bisa mengubah AD/ART terkait pemilihan calon direksi tersebut. “Kenapa enggak boleh? Boleh saja kan. Kalau perubahan AD/ART boleh saja, enggak masalah,” katanya.
Jika diperlukan, menurutnya perubahan AD/ART bisa dilakukan saat RUPS pada 30 April mendatang. “Itu kan wewenang Pak Gubernur semua. (Kalau perlu perubahan AD/ART) saat RUPS nanti,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy menyebut Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank BJB sudah mengantongi 25 nama untuk kembali diseleksi Emil sebelum diserahkan ke OJK. Semula, penyerahan nama-nama tersebut akan dilakukan pada 25 Maret kemarin.

Tinggalkan Balasan