Banyak Pengusaha di Kota Bandung Salahi Prosedur Pengelolaan Sampah
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Masih banyak pengusaha di Kota Bandung yang menyalahi prosedur pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya.
Kasus pelanggaran prosedur pengelolaan sampah yang dilakukan manajemen Mall Paris Van Java (PVJ) beberapa waktu lalu menjadi salah buktinya. Selain menunjuk pihak ketiga yang tidak mengacu pada rekomendasi Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan Kota Bandung, pihak manajemen juga menunggak pembayaran retribusi.
Direktur Teknik dan Operasional PD Kebersihan Kota Bandung Iwan Setiawan membenarkan, kesadaran sektor komersial dalam pengelolaan sampah masih rendah. Kondisi itu berdampak pada masih belum maksimalnya pemasukan dari retribusi sampah yang dikelola PD Kebersihan Kota Bandung.
“Untuk sektor komersial, target per bulan Rp2,8 miliar. Namun, baru terealisasi Rp1,2 miliar,” ungkap Iwan kepada jurnalbandung.com, Rabu (13/7).
Menurut Iwan, umumnya, pelanggaran yang dilakukan sektor komersial adalah menunjuk pihak ketiga yang tidak direkomendasikan oleh PD Kebersihan. Padahal, sesuai aturan, pihak ketiga yang ditunjuk harus sesuai rekomendasi PD Kebersihan Kota Bandung.
“Di sisi lain, pihak ketiga yang ditunjuk itu kerap kali kucing-kucingan membuang sampah yang dikelolanya ke TPS (tempat pembuangan sementara) yang dikelola PD Kebersihan. Dan retribusi yang mereka bayar tidak sesuai dengan sampah yang mereka buang,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, pasca inspeksi mendadak yang dilakukan PD Kebersihan Kota Bandung ke Mall PVJ, pihak pengelola mall akhirnya menepati janjinya menemui jajaran PD Kebersihan Kota Bandung, Senin (11/7).
Selain menepati janjinya datang ke kantor PD Kebersihan Kota Bandung, pengelola mall juga sepakat membayar retribusi sampah kepada PD Kebersihan yang tertunggak hingga tiga bulan ke belakang.
Senin (4/7) lalu, PD Kebersihan bersama Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan sidak ke Mall PVJ karena pihak pengelola mall dinilai menyalahi aturan dalam pengelolaan sampah.
Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdiana mengatakan, salah satu aturan yang dilanggar, yakni pembayaran retribusi. Berdasarkan catatan pihaknya, Mall PVJĀ tidak membayar retribusi sampah tiga bulan berturut-turut.
Selain itu, pihak ketiga yang ditunjuk pengelola mall tidak mengacu pada rekomendasi PD Kebersihan. Padahal, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 316/2013, pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan komersial harus mengacu pada rekomendasi PD Kebersihan selaku pengelola sampah resmi di Kota Bandung.