Banyak Menipu Jamaah Paket Haji Plus dan Umroh, Begini modus Operandi PT SBL

Oleh: Dadan Burhan AA

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto menjelaskan, adapun  modus  operandi PT SBL menggunakan sistem money game (ponzi) dengan harga murah tidak wajar. Pasalnya, harga wajar Rp 21 juta per jemaah sesuai estimasi dari Kementerian Agama RI.

Menurutnya, akibat perbuatan tersebut para tersangka, sambung Agung, dikenakan pasal tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 Undang-undang RI nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z Jo Pasal 3 Jo pasal 4 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda Rp.10 miliar.

“Polisi telah melakukan penyitaan terhadap asset PT SBL dengan total Rp.1,6 miliar. Di antaranya kendaraan roda empat dan dua berbagai merk, bangunan di daerah Dewi Sartika, Antapani, Dago dan tanah di Cigadung Kota Bandung, Jawa Barat,” ungkap Agung.

“Selanjutnya penyidik akan bekerja sama dengan PPATK untuk menyelidiki kemana saja pengaliran uang dan korban kasus ini berasal dari berbagai daerah, seperti Sulawesi dan Sumatera. Untuk itu, Polda Jabar telah menyediakan pusat pengaduan melalui hot line, ke nomor 082115671856,” bebernya.

Agung menuturkan, Polis berhasil menyita barang bukti kendaraan roda empat sebanyak 9, unit yakni, satu unit Mercedes, satu unit Range Rover EVOQUE, Satu unit Nissan Navara, satu unit Toyota Alpard, Satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit truk Towing, satu unit Mobilio, satu unit Honda Jazz dan Toyota Hiace.

Sedangkan kendaraan roda dua, sambung Kapolda, sebanyak empat unit, yakni satu unit Yamaha X-Max, tiga unit Trail dan satu unit Segway.

Tinggalkan Balasan