Asyik Nyabu, Oknum Kades di Majalaya Ditangkap Polisi

Oleh: Riefki Farandhika

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Bandung, Sabtu (8/10) malam lalu.

Kades yang yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat ini membuat kaget seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bandung. Pasalnya, dia ditangkap saat tengah asyik menikmati narkoba jenis sabu di kawasan Banjaran. Dia adalah Yopi Yanuar, 45, yang menjabat Kades Majasetra, Kecamatan Majalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang kades di wilayah Kabupaten Bandung.

“Oknum kades ini ditangkap bersama rekannya bernama Tantan saat berpesta sabu di kawasan Kamasan, Banjaran,” terang Yusri saat dikonfirmasi jurnalbandung.com, Senin (10/10) sore.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klip dan dimasukkan ke dalam dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah alat hisap berupa bong kaca, pivet kaca yang masih tersisa sabu yang disimpan didalam tas selendang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Polytron beserta simcard di dalamnya, dan alumunium foil yang berisikan sabu sisa pakai.

“Untuk barang bukti dari Tantan Rustandi alias Renjul disita barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dibungkus plastik klip bening dan di masukkan ke dalam plastik bungkus rokok, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru beserta simcard di dalamnya, dan uang sejumlah Rp700.000,” terang Yusri.

Menurut pengakuan dari kedua pemakai narkoba ini, lanjut Yusri, barang haram yang mereka miliki didapat dari saudara Icut yang kini tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kita sedang mengejar DPO tersebut. Tantan juga mengakui bahwa dirinya perantara kepada oknum kades ini dan ada seorang perantara lagi yang kini menjadi DPO atas nama Iyan,” paparnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Tinggalkan Balasan