Ariel Noah Dinyatakan “Merdeka”
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung -Terkait selesainya massa pembebasan bersyarat Ariel, Kasie Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung Kanwil Jabar Budiana mengatakan, masa pidana Ariel berakhir pada (21/9/2013). Pihaknya mewakili Kepala Bapas Nuruddin Musa menyerahkan surat bebas murni kepada Ariel.
“Nazril Irham baru saja selesai menjalani masa pembebasan bersyarakat, yang bersangkutan bebas bersyarat 23 Juli 2013 dan berakhir kemarin 21 September 2014,” Ujarnya kepada wartawan di bapas Kelas 1 bandung, Jalan Ibrahim Adjie No 431 Senin (22/9).
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) tersebut Ariel tercatat sudah 26 kali melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
” Selama ini Ariel sudah 26 kali melakukan laporan. Dia cuma satu kali absen saat konser di Sulawesi jadi tidak bisa melapor,” ungkapnya.
Namun dalam hal ini Ariel telah mengikuti dan menjalankan pelaporan yang telah diberlakukan Balai Pemasyarakatan dengan baik dan sesuai prosedur sehingga Ariel dinyatakan bebas murni.