Apeksi akan Ajukan Judicial Review Ke MK Terkait Pengesahan RUU Pilkada

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net

Jurnal Bandung – DPR RI sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pilkada menjadi Undang-undang Pilkada dini hari tadi. Reaksi pun bermunculan atas disahkannya RUU itu. Salah satu yang bereaksi adalah Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Emil ini merupakan anggota dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (Apeksi). Menurut Emil, Apeksi akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita akan Judicial Review ke MK, Karena ada koridor hak yang bisa diperjuangkan,” katanya saat ditemui di Balaikota Bandung, Jumat (26/9).

Jika setelah menempuh Judicial Review dan MK mengesahkan, dirinya mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia sistemnya sudah berubah. “Karena ini utusan politis kita lakukan uji aspek keadilan mudah-mudahan MK bisa memahami bahwa aspirasi rakyat, menginginkan pemilihan langsung,” tuturnya.

Menurutnya, hari ini para Walikota yang tergabung dalam Apeksi sedang melakukan koordinasi dengan ketua Apeksi di Manado.

Tinggalkan Balasan