Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Masyarakat Kawal UU Omnibus Law Hingga ke MK

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com – DPRD Kota Bandung ikut menyoroti pengesahaan RUU Cipta Kerja yang super cepat. Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS Andri Rusmana menilai, bahwa RUU Cipta Kerja ini adalah sebuah aturan yang tidak memikirkan nasib rakyat.
Seharusnya lanjut Andri, dari awal rancangan, pemerintah harus melibatkan semua elemen, sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Di Undang-undang ini yang menjadi korban adalah rakyat. Dalam penyusunan, pemerintah tak transparan dan tidak melibatkan publik. Padahal berdasarkan UU no 15 tahun 2019, dalam penyusunan Undang-Undang harus transparan dan akuntabel,” katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (8/10/2020).
Dalam kesempatan tersebut Andri berharap Presiden tidak menyetujui
UU Omnibus Law yang sudah diketok palu oleh DPR RI.

“Setelah disetujui oleh DPR RI artinya tinggal menunggu waktu selama 30 hari ke depan untuk disahkan oleh Presiden RI,” katanya.
Namun, lanjut dia, jika Presiden Jokowi menandatangani atau menyetujui UU Omnibus Law, maka masih ada cara lain, yaitu dengan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi mari kita bersatu menolak dan UU Omnibus Law, kita berjuang sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan