Anggota DPRD Geram Masih Ada Kafe yang Jual Minuman Beralkohol di Bulan Ramadhan
Oleh: JB-02

Jurnal Bandung – Anggota DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama geram mendapati kabar bahwa masih ada kafe di Kota Bandung yang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan ini.
Untuk diketahui, Polretabes Bandung memasang garis polisi di dua kafe di wilayah Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Sukasari, Kamis (25/6) lalu lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol.
Aan mengatakan, temuan polisi tersebut menandakan bahwa pemilik kafe tidak mengindahkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung terkait larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
”Jika memang masih ada yang melanggar, harus diberikan sanksi yang tegas. Itu artinya kan dia tidak mengindahkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot,” ujar Aan geram kepada Jurnal Bandung, Sabtu (27/6).
Aan pun mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengintesifkan pengawasan terhadap kafe dan tempat hiburan di Kota Bandung selama bulan Ramadhan ini.
“Pengawasan harus ditingkatkan oleh Satpol PP. Satpol PP harus intens mengawasi. Jangan sampai ada tempat hiburan yang melangar,” tegasnya.
Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto berjanji untuk meningkatkan pengawasan kepada sejumlah kafe dan tempat hiburan. Bahkan, pihaknya juga akan menggandeng kepolisian dalam pengawasan tersebut.
”Ketentuannya, kafe boleh buka asalkan tidak menyediakan minuman beralkohol. Kafe juga minimal menyediakan buka puasa atau sahur,” sebutnya seraya mengatakan, pihaknya tidak merasa kecolongan terhadap pemasangan garis polisi di dua kafe yang disinyalir tetap menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan itu.