Akun Twiter @kemalsept Hina kota Bandung
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Pemilik akun @kemalsept menulis didalam akun Twiternya menghina warga dan kota Bandung, Namun secara cepat Walikota Bandung Ridwan Kamil langsung meresponnya.
Berdasarkan pantauan Jurnal Bandung, menurut pria yang disapa Emil dalam akun twiternya @ridwankamil,, tweet @kemalsept telah melanggar pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
“@kemalsept anda secara resmi saya laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan. psl 27 UU 11 thn 2008,” katanya seperti dikutip dalam akun twitternya @ridwankamil, Sabtu (5/9).
Dalm twitnya akun @kemalsept menuliskan “@olegunnnn BANDUNG SAMPAH KOTA PEREK PELACUR SEMUA LOL HAHAHAHA LAPOR? BANCI ! SILAHKSN AJA KLO BERANI HAHAHAHAHA,” tulisnya
Kicaun tersebut bukan hanya membuat geram walikota Bandung saja, akan tetapi masyarakat kota Bandung penggunan twitter pun ikut geram.
“@yengsep Mang @olegunnnn mudah-mudahan si kemal bisa dipidanakan yah dan semoga boga panyakit geutih huwungan saawak-awak #BandungDilawan,” tulisnya.
Ada juga yang menganggap bahwa pelaporan akun @kemalsept oleh walikota Bandung adalah tindakan cermat dalam melayani warganya.
“@AKaryadi18 Walkot bdg keren euy, bertindak cepat & melayani warganya dengan baik, ga seperti pemimpin d kotaku yang… Ah sudahlah @ridwankamil @olegunnnnn,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, masih banyak yang mencari akun twitter @kemalsept. Namun , sayangnya akun twitter tersebut sudah ditutup. Sampai berita ini ditulis belum diketahui maksud hinaan yang ditulis @kemalsept. (Uga)