Aher: Menjual Miras di Kios Sebagai Tindak Kriminal
Oleh: Ferry Prakosa

Jurnal Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan, menjual minuman keras (miras) di kios kecil sebagai tindak kriminal. Sebab, kegiatan tersebut sudah melanggar undang-undang.
“Di toko kecil jual miras itu kriminal, laporkan! Itu melanggar undang-undang,” tegasnya kepada Jurnal Bandung di Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Selasa (9/12).
Menurutnya, peredaran miras sudah diatur dalam undang-undang. Sesuai aturan, miras hanya boleh diperjualbelikan di hotel-hotel bintang lima.
“Komitmenkan saja, masalahnya disitu, pasti selesai tidak ada lagiĀ persoalan di lapangan,” ucapnya.
Agar kejadian seperti di Garut dan Sumedang tidak terulang lagi, gubernur yang akrab disapa Aher ini mengatakan, peredaran miras sebenarnya bisa dicegah denganĀ pendidikan moral dan pendidikan ahlak, baik di rumah maupun di masjid.
“Mudah-mudahanan ini kejadian yang tidak dipandang sebagai sebuah kejadian yang memilukan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai rencana gagasan kepala daerah menolak miras, orang nomor satu di Provinsi Jabar ini mengaku akan memikirkan gagasan tersebut.
“Kita lihat saja nanti,” tandasnya.