Agar Sungai Tetap Bersih, Emil akan Terjunkan Hansip Sampah
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Sungai-sungai di kota Bandung akan dijaga ketat oleh anggota pertahanan sipil (Hansip) Sampah. Menurut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, tugas Hansip Sampah ini adalah menjaga sungai dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjaga kebersihan sungai.
“Saya terinspirasi hansip sampah di Cicadas. Setiap subuh ngeronda, menghalau warga yang mau buang sampah ke sungai,” ucapnya, Rabu (22/10).
Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, setelah menghalau orang yang mau membuang sampah ke sungai, Hansip tersebut menyita KTP si orang tersebut. Namun ide cemerlang yang dikeluarkan Emil ini masih menjadi bahan masukan dalam rangka penegakan Perda kebersihan, ketertiban, dan keindahan (K3) yaitu pemberlakuan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Rencananya, akhir November mendatang Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan denda tersebut.
“Masih dirumuskan. Jadi sedang dipersiapkan hukuman yang sifatnya skalatif, maksimal Rp5 juta,” terang Emil.
Sekedar diketahui, Kota Bandung masih punya masalah dengan sampah. Sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akan tetapi belum ditegakan. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota.
Dua poin khusus yang mengatur sanksi denda bagi yang membuang sampah yakni untuk yang tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah keluar kendaraan dikenakan biaya pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp2.500.000.
Poin yang kedua yakni membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya disaluran air, selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan dikenakan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 5.000.000.