6.058 Personel Bawaslu Jabar Kawal Ketat Pilkada Serentak 2017
Oleh: Redaksi
Jurnalbandung.com – Lebih dari 6.000 personel Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat bersiaga penuh jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 di Jabar, 15 Februari mendatang.
Di Jabar, tiga kabupaten/kota akan melaksanakan pilkada, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya. Ketiga daerah itu kini diawasi ketat ribuan personel Bawaslu Jabar untuk mengantisipasi munculnya kecurangan.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan, seluruh pengawas, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tempat pemungutan suara (TPS), kini dalam posisi siaga penuh.
Jumlah keseluruhan pengawas, sebut Harminus mencapai 6.058 orang. Sebanyak 3.958 pengawas bertugas di Kabupaten Bekasi, 1.120 pengawas di Kota Tasikmalaya, dan 980 pengawas sisanya di Kota Cimahi.
“Mereka mengawasi munculnya kampanye terselubung, politik uang, dan kecurangan lainnya karena saat ini (hari tenang) masa yang tepat untuk melakukan kecurangan,” ungkap Harminus di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (13/2).
Dan untuk mengantisipasi kecurangan sebelum pemungutan suara dilakukan, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bahkan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggelar operasi tangkap tangan (OTT) para pelaku politik uang.
Nantinya, kata Harminus, setiap personel pengawas tidak hanya melaporkan temuan praktik politik uang, melainkan juga dapat menangkap langsung pelakunya.
“Ini (OTT) harus didorong, setiap pengawas harus berani melakukan OTT pada pelaku politik uang,” tegasnya.
Sanksi berat pun menunggu bagi para pelaku politik uang. Dia menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, diatur sanksi pidana bagi pihak manapun yang menjalankan praktik politik uang.
Siapa saja yang terlibat melakukan praktik politik uang, kata Harminus, diancam hukuman penjara minimal 37 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Dulu, hanya pemberi yang terancam sanksi. Kini, baik pemberi maupun penerima terancam hukuman yang sama,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya pun berhak mendiskualifikasi hasil pemungutan suara pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang.