5 Pimpinan Daerah Sepakati Raperpres Kawasan Strategis Cekungan Bandung
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Lima pimpinan daerah menyepakati substansi teknis rancangan peraturan presiden (Raperpres) Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung.
Kesepakatan ini akan dilanjutkan pada proses di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar Januari 2016 nanti bisa ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jadi, hari ini, para pengambil keputusannya sudah menyepakati subtansi teknis raperpres, semua harus ada sebagai prosedur untuk ditindaklanjuti ke Kemenkumham,” ungkap Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang seusai Penandatanganan Kesepakatan Raperpres Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/11).
Menurut Budi, ke depan, perpres ini akan mengatur sejumlah hal yang menyangkut pembangunan di lima kawasan, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi, seperti rencana induk perkereta apian, sistem persampahan, penanganan banjir, hingga pembangunan waduk.
“Sekarang 5 kepala daerah hadir, sudah final. Tapi kalau memang ada hal prinsip dan terbukti sah, akan diproses lagi. Sekarang kita lanjutkan dulu ke pembahasan legalisasi hukum di Kemenkumham,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, penandatanganan kesepakatan raperpres merupakan bagian dari 13 tahapan dalam proses penandatanganan perpres.
Hal ini, kata Iwa, perlu ditindaklanjuti, di antaranya mempersiapkan kelembagaan yang efektif dan efisien sebagai pengelola Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung, yang diharapkan dapat terintegrasi dengan kelembagaan yang sudah ada baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Raperpres Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung ini juga diharapkan dapat menjawab sejumlah isu persoalan jangka panjang maupun jangka pendek.
Disebutkan Iwa, isu persoalan jangka panjang, di antaranya kebutuhan transportasi untuk mengurangi kemacetan dan pemborosan energi, pencegahan banjir di kawasan perkotaan, distribusi kawasan hunian yang seimbang dan harmonis di antara masyarakat berpendapatan tinggi-sedang-rendah, dan lainnya.
Sedangkan isu persoalan jangka pendek, di antaranya kebutuhan penanganan Kawasan Bandung Utara (KBU), penanganan banjir di Bandung Selatan, pengembangan sistem transportasi massal berbasis jaringan, kereta api cepat, pengembangan kawasan perkotaan Walini dan kawasan pendidikan tinggi Jatinangor, dan penyelamatan lahan pertanian produktif.
“Persoalan sampah regional, Cieunteung, kolam retensi, yang anggarannya sudah ada, tapi selama ini tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, perpres ini diharapkan bisa ditandatangani tahun depan, sehingga ketika musim hujan tidak kebanjiran dan ketika kemarau tidak kekeringan.
“Kita pikirkan semuanya agar teratasi satu persatu,” tandasnya.