Yance Mohon Hakim Beri Kebebasan dan Namanya Dipulihkan
Yance Mohon Hakim Beri Kebebasan dan Namanya Dipulihkan Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau akrab disapa Yance kembali mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumuradem, Indramayu.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Yance membacakan nota pembelaan pribadinya. Nota pembelaan tersebut dia bacakan dengan lantang. Bapak tiga anak ini menyatakan, pihaknya tidak merasa melakukan korupsi dan memakan uang rakyat.
“Entah saya yang tidak faham hukum atau bagaimana, namun menurut saya seharusnya tudingan korupsi itu dilayangkan untuk orang-orang yang memakan uang rakyat atau uang negara,” tegas Yance di ruang sidang kelas satu Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/5).
Dikatakan Yance, tidak hanya masyarakat Indramayu dan Jawa Barat, tetapi masyarakat di seluruh Indonesia pun bertanya, benarkah saya mendapatkan keuntungan Rp5 miliar dari pembebasan lahan PLTU.
“Alhamdulillah berkat perjalanan sidang yang telah berjalan dan objektivitas dari majelis hakim dalam mengungkap keterangan saksi-saksi, sehingga masyarakat luas pun menjadi tahu akan kedudukan dan permasalahannya,” terangnya.
Mengakhiri nota pembelaan ini, dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat dan rencana untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Yang saya rasakan secara nyata adalah suatu pelaksanaan perintah dari negara yang harus saya emban sebagai Bupati Indramayu pada saat itu,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, terasa naif jika dirinya menolak suatu perintah dari seorang pimpinan negara.
“Terlebih perintah itu nyata bermanfaat bagi bangsa dan negara serta masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jawa dan Bali, dimana Wapres JK menyatakan bahwa ini dalam kondisi darurat, Indonesia perlu segera diselamatkan dari krisis energi listrik yang tentunya dapat mengganggu perekonomian negara,” tutur Yance.
Yance juga mengungkapkan, dirinya tidak sedikitpun mengharapkan penghargaan dari apa yang telah dilakukan, dia mengaku ikhlas berkarya.
“Syukur alhamdulillah, sekecil apapun seorang Irianto MS Syafiuddin dengan ikhlas telah berkarya membantu penanggulangan krisis energi,” ungkapnya.
Ditambahkan Yance, haruskah Jawa dan Bali “Habis terang menjadi Gelap?”.
“Oleh karena itu saya mohon keadilan kepada majelis hakim yang mulia dengan membebaskan diri saya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, serta memulihkan kembali nama baik saya,” pungkasnya.