Waspadalah! Dalam 30 Detik Sepeda Motor Bisa Raib

Oleh: JB-05
curanmor
Jurnal Bandung – Para pemilik sepeda motor harus selalu waspada dengan aksi pencurian sepeda motor yang hingga kini masih marak terjadi.

Pemakaian kunci ganda pun harus dibiasakan ketika memarkirkan sepeda motor agar terhindar dari aksi pencurian. Pasalnya, kini, para pencuri sepeda motor sudah semakin lihai melakukan aksinya.

Bahkan, berdasarkan pengakuan salah seorang pencuri sepeda motor Rama, 33, dirinya hanya membutuhkan waktu sekitar 30 detik untuk menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci astag yang dibuatnya sendiri.

Rama mengaku kerap mengintai sepeda motor yang terparkir di tempat kos-kosan atau yang terparkir di halaman rumah.

“Kurang lebih 30 detik motor sudah bisa dihidupkan dengan menggunakan kunci astag yang saya bikin sendiri,” ungkapnya kepada Jurnal Bandung, di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Minggu (26/4).

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, Rama pun akhirnya tertangkap juga jajaran Unit Reskrim Polsek Kiaracondong.

Penangkapan Rama berdasarkan laporan korban pencurian sepeda motor kepada kepolisian. Rama pun akhirnya ditangkap di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, belum lama ini.

“Anggota kita mengetahui ciri-ciri motor yang dicuri setelah menerima laporan dari korban, Dian Rahmawati. Motor yang dicurigai itu tak menggunakan plat nomor,” terang Kapolsek Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera didampingi Kanit Reskrim Iptu Yudik.

Polisi kemudian mengejar si pengendara sepeda motor yang dicurigai tersebut, kemudian menghentikan lajunya. Saat petugas menanyakan surat-surat, tersangka tak mampu memperlihatkannya. Petugas pun lalu menggeledah tersangka.

“Saat digeledah di jaket tersangka, anggota menemukan kunci astag,” ungkapnya.

Tersangka pun kemudian diboyong petugas ke Mapolsek Kiaracondong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Akhirnya tersangka mengakui jika motornya itu hasil curian. Kini kita masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya seraya menambahkan, dari tangan tersangka, polisi menyita kunci astag, handphone, dan satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, Rama yang kini mendekam dibalik jeruji Mapolsek Kiaracondong terancam hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan