Warga Bantaran Sungai Cikapundung Kaget Pemkot Layangkan SP 1

Oleh: Redaksi

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Perwakilan warga bantaran Sungai Cikapundung Dedi Mulyono mengaku kaget mengetahui Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) yang isinya meminta warga untuk segera menempati rumah susun (Rusun) Sadang Serang.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan Rusun Sadang Serang sebagai tempat relokasi warga bantaran Sungai Cikapundung pasca kelanjutan pembangunan Taman Aphiteather Cikapundung.

“Warga kaget, kenapa mesti ada surat itu. Padahal warga juga kondusif, komunikasi juga udah jalan. Sepekan kemarin juga kita udah koordinasi ke kewilayahan, tapi Jumat (4/9) turun surat peringatan. Jangan dianggap warga bandel, anggapannya jangan seperti itu,” ungkap Dedi kepada Jurnal Bandung, Senin (7/9).

‪Menurut Dedi, warga kini masih mengurus pemberkasan terkait rencana kepindahannya ke Rusunawa Sadang Serang. Pasalnya, dengan kepindahan ke Rusunawa Sadang Serang, otomatis anak-anak yang masih sekolah pun harus ikut pindah. Selain itu, hampir sebagian besar warga membuka usaha di sekitar lokasi yang kini mereka tempati.‬

“Jadi untuk saat ini warga belum pindah karena karena banyak yang masih diurus, terutama anak-anak yang masih sekolah. Belum lagi dengan pekerjaan warga yang mayoritas sebagai pedagang yang berjualan tak jauh dari lokasi. Jadi kita pengen beres dulu, setelah itu baru pindah,” terang Dedi yang mengaku telah tinggal 13 tahun di bantaran Sungai Cikapundung.‬

‪Selain itu, pihaknya juga meminta Rusunawa Sadang Serang benar-benar disiapkan dan layak huni. Sebab, kata Dedi, saat terakhir pihaknya melakukan pengecekan, rusunawa tersebut masih dalam tahap perbaikan.

“Tapi kemarin pemkot bilang katanya kelayakan huni udah selesai. Ya kita pengennya sesuai dengan layak huninya itu, jangan masih pengerjaan-pengerjaan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Eddy Marwoto menyatakan, Surat peringatan diberikan lantaran warga belum mau pindah ke Rusunawa Sadang Serang.‬

‪”Peringatan pertama sudah kita layangkan karena menurut Camat Cidadap kan sudah melakukan pertemuan beberapa kali, ternyata mentok. Sebanyak  38 kk, mereka masih bertahan,” ungkap Eddy.

‪Menurut Eddy, surat peringatan yang telah dilayangkan tersebut sudah sesuai SOP. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua Minggu kepada warga untuk pindah ke Rusunawa Sadang Serang.‬

‪”Tentunya kita lakukan tindakan sesuai SOP. Kita berikan peringatan pertama selama 7 hari. Mudah-mudahan pada peringatan pertama mereka menyadari. Karena kita juga sama setiap penataan PKL, setiap bangunan liar, kita juga berupaya mencari solusi dan relokasi untuk mereka,” ucapnya.‬

‪Menurut Eddy, jika warga tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diberikan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kedua.

“Jika pada surat peringatan ketiga warga masih enggan pindah, dengan terpaksa Satpol PP akan melakukan penertiban,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan