UMK Pangandaran Paling Rendah Se-Jabar

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnalbandung.com – Kabupaten Pangandaran menjadi kabupaten dengan upah minimun kota/kabupaten (UMK) terendah di Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jabar Ferry Sofyan mengungkapkan, Kabupaten Pangandaran menjadi kabupaten dengan UMK paling rendah dibandingkan kota/kabupaten lain di Jabar.

“‎UMK di Kabupaten Pangandaran besarnya Rp1.433.901,15‎,” sebut Ferry di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/11).

Ferry menjelaskan, penetapan UMK 2017 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561/kep.1191 Bandung/2016.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur di seluruh Indonesia Nomor: 500/3859/SJ Tanggal 17 Oktober 2016 tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2016 dan Persiapan Penetapan Upah Minimun 2017.

Selain itu, merujuk juga pada surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B. 175/Men/PHIJSK-Upah/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 perihal: penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016.

Tinggalkan Balasan