Tuntaskan Klaim Ahli Waris Gasibu, Pemprov Gandeng KPK

Oleh: Yuga Khalifatusalam

foto net
foto net


Jurnal Bandung –  Beberapa kelompok yang kerap mengaku ahli waris lahan Gasibu akan dibuat jera oleh Tim Kuasa Hukum Pemprov Jawa Barat.

Tim kuasa hukum yang dinahkodai Kabiro Humas, Protokol, dan Umum (HPU) Pemprov Jabar Ruddy Ganda Kusumah mengaku akan melibatkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengawasi proses peradilan terkait kasus tindak pidana penggunaan surat palsu novum peninjauan kembali (PK) pada kasus lahan gasibu.

“Kita akan ajak KPK untuk mengawasi proses ini. Apalagi dokumen yang diduga dipalsukan adalah dokumen yang diperoleh dari pengadilan negeri,” jelasnya kepada Jurnal Bandung di Bandung, Senin (8/12).

Pihaknya menggandeng KPK karena kasus ini terkait dengan aset negara.
Apalagi, kasus pemalsuan novum kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jabar sesuai dengan P-21 nomor B-5438/0.2.4/Ep.1/11/2014 tanggal 20 november 2014 yang akan disusul pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan.

“Ini bukan main-main karena kasus ini sangat besar. Harga per meter lahan di kawasan Gasibu mencapai Rp20 juta. Oleh karena itu saya berharap KPK bisa memonitor kasus ini,” pintanya.

Dia mengungkapkan, lahan Gasibu kini dikuasi sejumlah pihak di antaranya Pemprov Jabar, PT Bank Mandiri, PT Taspen, TNI Angkutan Laut dan sejumlah perorangan. Hamparan tanah tersebut, kata Ruddy dahulunya merupakan tanah negara yang berasal dari tanah hak barat.

Lahan tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun hingga pada 2006 muncul sejumlah pihak yang mempersoalkan status kepemilikan lahan Gasibu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Mereka adalah Eti Erawati cs yang mengklaim sebagai ahli waris Patinggi yang menurut mereka telah meninggal dunia 1939 silam. Dalam perjalanannya, PTUN sempat mengabulkan gugatan tersebut, namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menganulir putusan itu. Pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pun, putusan PTTUN tersebut kembali dikuatkan.

Terhadap putusan kasasi Eti Erawati cs tersebut, yang bersangkutan kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan menunjuk Kuasa Hukum Ridha Faridha Rukmiati Siti Jubaedah. Karena bukan advokat, Ridha kemudian menunjuk Edi Rohaedi (advokat) yang seolah-olah bertindak sebagai prinsipal.

“Pada saat mengajukan memori PK, Ridha melampirkan 5 buah novum yaitu 2 buah surat ukur tanah untuk tanah hak barat, putusan PN Bandung No.11/1948 tanggal 16 september 1948, penetapan ketua PN Bandung No.11/1948 jo 234/1954 jo.437/1954 tertanggal 25 Juli 1971 dan keterangan panitera Pengadilan Negeri Bandung No.16/1967,” paparnya.

Tinggalkan Balasan